Sah! Tiga Kementerian Teken Aturan Baru Verifikasi Haji Berbasis Kependudukan

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan pada Jumat (9/10/2026). Kesepakatan lintas kementerian yang diteken bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri ini bertujuan mewujudkan tata kelola keberangkatan haji yang lebih tertib dan bebas dari praktik kecurangan.

Mendagri Tito menjelaskan, besarnya populasi Muslim di Indonesia berbanding lurus dengan tingginya animo masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci. Keterbatasan kuota yang memicu daftar tunggu panjang tersebut rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Permasalahan kuota dan antrean ini bisa memicu moral hazard. Di antaranya ada yang mungkin jadi calo, ada yang seharusnya mengantre masih lama tetapi meminta duluan, bahkan menggunakan nama orang lain dan sebagainya,” urai Mendagri.

Guna menutup celah penyimpangan tersebut, pemerintah menyepakati pemanfaatan pangkalan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Melalui sistem ini, proses verifikasi seluruh calon jemaah haji akan diperkuat menggunakan identitas biometrik yang akurat, meliputi pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga pemindaian iris mata.

Lebih lanjut, kolaborasi ini juga menyertakan Kementerian Kesehatan mengingat rekam medis dan kondisi fisik merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah.

Terbitnya SEB ini secara otomatis menjadi regulasi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Mendagri menginstruksikan agar Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan di tingkat daerah segera membangun sinergi yang solid dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah setempat.

“Penanganan tiap-tiap daerah harus berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial, atau kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya.

 

Prosesi penandatanganan kesepakatan tata kelola layanan jemaah haji ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, beserta jajaran pejabat terkait lainnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here