Babad Tumpang Tindih Aturan Pusat-Daerah, Kemendagri Siapkan 4 Jurus Dongkrak Iklim Usaha

0
3

Bali, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk membabat habis persoalan tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Langkah krusial ini diambil guna menjamin kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif di berbagai wilayah.

Penegasan tersebut disampaikan Bima di hadapan para praktisi hukum korporasi dalam ajang Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026).

Bima menyoroti bahwa regulasi daerah yang bertabrakan dengan pusat kerap menjadi kerikil penghambat laju pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan.

“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” tekan Bima.

Fakta di lapangan menunjukkan masih rendahnya sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pusat. Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, tercatat baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang terbukti selaras dengan program prioritas nasional.

Merespons ketimpangan data tersebut, Kemendagri kini mengubah paradigma pengawasan produk hukum daerah. Pendekatan yang semula bersifat korektif di akhir (hilir), diubah menjadi preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan (hulu).

Guna mewujudkan penyelarasan regulasi sejak dini, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis. Keempat jurus tersebut meliputi pelaksanaan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, penyusunan pedoman Peraturan Daerah (Perda) sektoral, pengintegrasian sistem digital e-Perda milik Kemendagri dengan e-Harmonisasi milik Kementerian Hukum, serta penguatan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang.

“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” jelas mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Sebagai bentuk dorongan positif, Kemendagri juga tengah mematangkan skema pemberian insentif atau penghargaan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang sukses menelurkan produk hukum berkualitas serta berdampak baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Bima berharap ajang apresiasi ini kelak bisa direalisasikan lewat kolaborasi bersama Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) maupun Hukumonline untuk memicu persaingan sehat antardaerah.

Agenda strategis di Bali ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, Presiden ICCA Seradesy Sumardy, jajaran pimpinan Hukumonline, serta perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here