Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk turun tangan mendukung pembenahan tata kelola pelayanan haji dan umrah. Langkah tegas ini diambil guna menutup celah potensi moral hazard, seperti praktik penipuan dan manipulasi waktu tunggu keberangkatan haji di berbagai daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Mendagri usai menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026). Kesepakatan strategis ini dijalin bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan, yang nantinya wajib dijadikan landasan hukum bagi kepala daerah untuk bersinergi melakukan pembenahan bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah setempat.
Menurut Tito, pemanfaatan pangkalan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) menjadi instrumen utama dalam meminimalisasi kecurangan. Mengingat lebih dari 98 persen dari total 290 juta penduduk Indonesia telah tercatat di server Kemendagri, sistem ini diyakini mampu memberantas praktik manipulasi seperti penggunaan nama orang lain, pencatatan identitas ganda, hingga rekayasa percepatan antrean dari jadwal yang seharusnya.
Selain masalah antrean, pembenahan yang digagas pemerintah pusat juga menyasar standardisasi layanan kesehatan bagi para calon jemaah. Melalui kolaborasi lanjutan bersama Kementerian Kesehatan, pemerintah sepakat untuk menyeragamkan tarif pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi guna menghapus ketimpangan biaya yang selama ini bervariasi antardaerah.
Prosesi penandatanganan SEB dan komitmen pembenahan layanan haji lintas kementerian ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, beserta jajaran pejabat terkait lainnya. (Red)













