Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Tiga saksi yang diperiksa, antara lain BJPS dari PT NGS, serta RF dan ET yang merupakan staf pada BGN. Ketiganya koperatif dalam menyampaikan kesaksian yang dibutuhkan oleh kejaksaan dalam penanganan perkara.

Kejaksaan Agung menyampaikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here