Jakarta ,restorasihukum.com -Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM
PIDSUS) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda
Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata
kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d.
Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU
selaku Prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang
Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pengadaan sepeda motor listrik), dengan fakta perbuatan sebagai berikut:
● Bahwa Sdr. BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Sepeda
Motor Listrik bersama dengan Sdr. LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan
Gizi Nasional (BGN) dan Sdr. AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT
melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar
Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas
juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua
sen);
● Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan
hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up
harga.
● Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut,
terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Adapun realisasinya
baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan
pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Untuk penanganan perkara terhadap Sdr. BU, mengingat yang bersangkutan merupakan
Prajurit TNI Aktif, maka Tim Penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama
dengan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.(red)
Beranda #ProgramMBG Diduga Prajurit TNI Aktif Terlibat, Tim Penyidik JAM PIDSUS Limpahkan Berkas Penyidikan...














