Jakarta ,restorasihukum.com -Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan
satu orang Tersangka yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi
Nasional (BGN) pada Selasa 30 Juni 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi
tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d.
Tahun 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti
yang cukup. Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan
secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Adapun kasus posisi terhadap Tersangka LMI yaitu sebagai berikut:
● Sdr. LMI yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional
(BGN) pada Desember tahun 2024 s.d Maret 2025 juga selaku Sekretaris Deputi Bidang
Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada bulan Maret 2025 s.d
sekarang, telah mengetahui adanya Program MBG;
● Kemudian pada awal tahun 2025, Sdr. LMI meminta Sdr. YCS dan Sdr. RD mendirikan
perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan
berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh
Sdr. LMI;
● Selanjutnya, Sdr. LMI meminta izin kepada Sdr. SS untuk dapat melakukan penjualan food
tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
Setelah terjadi kesepakatan antara Sdr. SS dan Sdr. LMI, lalu sdr. LMI mencari Calon Mitra
SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI;
● Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray
(ompreng) kepada PT. SGI, Sdr. RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada
Sdr. LMI, yang kemudian Sdr. LMI memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk
melakukan persetujuan mitra SPPG;
● Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka
Sdr. LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI
31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UndangUndang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau
c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(red)














