Limbah B3 Dibuat Urug Lahan Milik Karyawan Pabrik PT Liku Telaga

0
190

Gresik, restorasihukum.com – Diduga seorang karyawan pabrik PT Liku Telaga bekerja sama dengan pihak perusahaan lakukan dumping secara melanggar undang undang lingkungan hidup serta peraturan pemerintah (pp) 101 tahun 2014.

         Berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan dengan adanya kegiatan pengurukan lahan milik H Bsr (inisial), menyampaikan pada media restorasihukum.com bersama tim, bahwa dilokasi yang dilakukan untuk open dumping tersebut kini mencemari sumur warga sekitar yang semula bersih kini menjadi keruh setelah adanya kegiatan tersebut dalam waktu beberapa hari terakhir.

       Salah satu warga yang namanya engan disebut dalam media menyampaikan ” Iya pak, memang semenjak adanya pembuangan limbah untuk urukan dilahan milik pak H Bsr tersebut kini sumur tidak lagi bisa digunakan, selain warnanya keruh, air jadi terkontaminasi zat kimia, jadi kami ngak berani gunakan air tersebut.” Terangnya.

        Sementara warga lain juga menyebutkan bahwa pemilik lahan juga bekerja pada pabrik yang memiliki limbah tersebut ” Itu kalau ngak sala pak H Bsr juga bekerja di pabrik PT Liku Telaga Manyar, kalau lebih jelasnya Bapak tanya kepada pihak bersangkutan saja Pak saya ndak berani bicara banyak takut sala.” Ungkapnya.

          Saat akan dikonfirmasi akan kebenaran berita tersebut H Bsr tidak ada dirumah meskipun kendaraan miliknya terlihat diparkir dalam garasi rumahnya, itu disampaikan oleh tetangga depan rumahnya ” Abah kesa (Abah pergi).” Kata tetangganya pada awak media.   (rd/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here