Gresik, restorasihukum.com – Hampir satu minggu sudah kasus dugaan limbah b3 yang meresahkan warga desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik hingga ramai diperbincangkan dalam sosmed (sosial media) facebook maupun WA (whatsapp) namun hingga saat ini pihak polres masih belum tetapkan tersangka.
Karena menunggu hasil uji laboratorium polres Gresik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran undang undang lingkungan hidup no 32 tahun 1999 serta diperkuat dengan peraturan pemerintah (pp) 101 tahun 2014 tentang lingkungan hidup, karena dumping secara melanggar hukum tanpa dilengkapi perijinan yang resmi dari pemerintah.
Kedua belah pihak antara penghasil limbah b3 PT Pacinesia Chemical Indurty dan penyedia lahan H Basari harusnya diproses secara benar dan cepat, itu dikarenakan sudah meresahkan masyarakat desa suci, namun demikian kinerja polres Gresik patut dipertanyakan, karena untuk menentukan tersangka harus menunggu 1 (satu) bulan lamanya.
Menurut Akp Adam selaku Kasat Reskrim polres Gresik pada restorasihukum.com saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena harus menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui itu limbah B3 atau tidak, setelah itu baru bisa ditetapkan tersangkanya.
Berbeda dengan Agus S perwakilan dari PT Pacinesia Chemical Indutry menyampaikan bahwa ” Kasus tersebut sudah ditangani polres Gresik dan segalanya yang berkenaan dengan kasus itu koordinasi dengan pihak polres saja, saya tidak tau menahu nanti takut sala.” Ungkapnya.
Jika diamati lebih jelas dan kita datang kelokasi PT Pacinesia Chemical Indurty, disitu secara langsung bisa dirasakan bahwa udara sekitar pabrik sangat tidak sehat, adanya dugaan pencemaran udara harus diproses juga, karena keluhan warga sekitar pabrik menyampaikan ” Disini udara sangat menyesakan, coba rasakan sendiri pak, bau yang sangat menyengat adalah makanan tiap hari yang saya rasakan, coba sampaikan pada dinas lingkungan hidup dan polres pak agar ditindak.” Ungkapnya. (red/ags)












