Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga bisa digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hak atas pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C dan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB pada 1948.
Konstitusi Indonesia mengamanatkan pemerintah untuk membentuk sistem pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk pengalokasian minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Meskipun kewajiban pembiayaan negara hanya mencakup pendidikan dasar (Pasal 31 Ayat 2), pemerintah tetap didorong untuk mendukung pendidikan tinggi karena dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia (IPM). Data BPS tahun 2024 menunjukkan lulusan sarjana di Indonesia baru mencapai 10,2%, jauh lebih kecil dibandingkan lulusan SMA (30,85%), SMP (22,79%), dan SD (24,72%).
Selain pemerintah, masyarakat juga diberi ruang untuk mendirikan institusi pendidikan, sesuai dengan Pasal 8 dan 62 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003. Dalam pendidikan tinggi, PTS dapat didirikan oleh yayasan atau perkumpulan dengan prinsip nirlaba dan harus mendapat izin dari Menteri (Pasal 60 Ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012).
PTS juga berhak atas pendanaan dari APBN untuk berbagai kebutuhan seperti tunjangan profesi, riset, dan pengembangan kampus (Pasal 89 UU Pendidikan Tinggi). Namun, izin operasional PTS bisa dicabut oleh Menteri jika tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 51 Tahun 2018.
Dari uraian tersebut, tampak bahwa walaupun dikelola masyarakat, penyelenggaraan PTS tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Maka timbul pertanyaan: apakah keputusan rektor PTS dapat dianggap sebagai KTUN dan dijadikan objek gugatan di PTUN?
Pertanyaan ini dijawab melalui yurisprudensi Mahkamah Agung. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KTUN tidak hanya mencakup keputusan tertulis, tetapi juga tindakan faktual yang memiliki dampak hukum terhadap masyarakat.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 memperluas definisi KTUN, termasuk keputusan yang bersifat konkret-individual dan konkret-umum. Dalam kasus rektor PTS, Yurisprudensi MA No. 61 K/TUN/1999 menyatakan bahwa pengangkatan rektor diajukan oleh senat dan yayasan dengan persetujuan Menteri Pendidikan. Ini menjadikan PTS bagian dari sistem pendidikan nasional di bawah pengawasan pemerintah.
Oleh karena itu, keputusan rektor PTS bisa dikualifikasikan sebagai KTUN dan dapat digugat di PTUN. Pendapat hukum ini ditegaskan dalam putusan MA oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin H. German Hoediarto, S.H., pada 22 November 1991, dan dikuatkan kembali dalam Putusan MA No. 210 K/TUN/2001 antara Henki Idris Issakh dan Rektor Universitas Tarumanegara.
Penulis berharap kaidah hukum dari yurisprudensi ini dapat menjadi acuan bagi hakim maupun masyarakat yang berhadapan dengan kasus serupa. (Red)












