Gresik, restorasihukum.com – Setelah adanya pemberitaan akan adanya pembuangan limbah B3 dikawasan perkampungan pada penduduk wilayah Manyar Kabupaten Gresik yang diperkirakan mencapai 2000 kubik secara ilegal, redaksi media restorasihukum.com memberikan laporan informasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
Baca berita terkait : https://restorasihukum.com/hukum-kriminal/item/7919-lebih-dari-2000-kubik-limbah-sbe-di-buang-secara-ilegal-ke-manyar-gresik
Laporan informasi dari redaksi diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Bapak Najik, beliau masih dinas luar saat akan dikonfirmasi, beliau ada waktu untuk konfirmasi berjanji esok hari untuk bertemu dengan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com
Saat akan dikonfirmasi pada pihak transporter pengangkut limbah tersebut dari PT Jatsindo, Antok selaku penanggung jawab PT Jatsindo Gresik justru blokir nomer telepon redaksi sehingga tidak ada komunikasi.
Sedangkan dari penghasil, yakni PT KIAS selaku penanggung jawab Bapak Peter Sindaru belum bisa ditemui karena masih ada rapat dalam perusahaannya, “Terima kasih atas informasinya, maaf saya masih ada meeting.” Ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp.
Selain pada DLH redaksi restorasihukum.com juga akan berkoordinasi dengan Polres Gresik selaku penegak hukum, agar bisa segera menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negeri ini. (red/tim)









