Lunasi Korban Lumpur,Pemerintah Berikan Pinjaman Pada Lapindo

0
182

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Jumat tanggal 10 Juli 2015 malam sekitar pukul 19.35 WIB, Pemerintah dengan Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya melaksanakan penandatanganan surat perjanjian mengenai pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban lumpur Lapindo peta area terdampak 2007.

        Dimana dalam Press release Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima, di Jakarta, menyatakan, surat perjanjian ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mewakili pemerintah dan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna dan Dirut PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam, serta disetujui oleh Nirwan Bakrie.

        Acara yang juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area, mengungkapkan bahwa, “Malam ini, pada titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo”.

        Basuki juga menjelaskan, dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, artinya proses selanjutnya proses pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

       Menurut Basuki, sesuai dengan isi perjanjian tersebut, jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani Perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman.

       Dan selanjutnya, jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp.2.797.442.841.586 beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.

       Selain itu isi surat perjanjian tersebut juga memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.

       Dalam surat perjanjian tersebut ditulis, sebesar Rp781.688.212.000 dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

       Usai melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP, dana akan dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. (sp)

       

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here