MA Gelar Profile Assement Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2025

0
117

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengumumkan pelaksanaan profile assessment dan wawancara bagi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap XXIII. Pengumuman ini tertuang dalam surat Panitia Seleksi Nomor 46/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2025 pada Senin (13/10/2025), sebagai tindak lanjut hasil seleksi tertulis yang diumumkan sebelumnya melalui surat Nomor 33/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2025.

Sebanyak 175 peserta yang lolos seleksi tertulis dijadwalkan mengikuti dua tahapan lanjutan, yaitu profile assessment dan wawancara, sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan Panitia Seleksi.

Kegiatan ini akan berlangsung di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Profile assessment dijadwalkan pada 3–4 November 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, sedangkan wawancara dilaksanakan pada 5–6 November 2025.

“Peserta diharapkan dalam keadaan sehat selama mengikuti Ujian Seleksi Profile Assessment dan Wawancara,” imbau panitia seleksi kepada seluruh peserta.

Profile assessment bertujuan menilai integritas, kepribadian, dan kecocokan calon hakim dengan tugas di peradilan korupsi. Sementara, wawancara menggali visi, komitmen, serta pemahaman hukum materiil dan formil dari kandidat.

Selama ujian seleksi, Panitia Seleksi menanggung seluruh kebutuhan peserta, termasuk akomodasi dan konsumsi, agar proses berjalan efektif dan peserta dapat fokus.

“Akomodasi dan konsumsi selama penyelenggaraan Ujian Seleksi disediakan oleh Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor,” tulis surat pengumuman.

Sebelumnya, publik telah diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap 175 calon yang lolos seleksi tertulis. Informasi lengkap jadwal, lokasi, dan ketentuan teknis profile assessment serta wawancara dapat diakses di situs resmi MA RI pada laman pengumuman seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here