Jakarta, restorasihukum.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan lembaga yang pernah dipimpinnya itu harus terbebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah konstitusi. Hal ini disampaikan Mahfud saat menghadiri acara Peluncuran Buku dan Talkshow Literasi Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional, pada Rabu (17/12/2025).
“Kecintaan saya kepada institusi itu harus dengan tindakan tegas,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila Mahkamah Konstitusi mengalami kerusakan secara kelembagaan.
“Kalau MK rusak, saya akan dobrak dari dalam,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengenang peristiwa pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto pada 29 September 2022. Ia mengaku bereaksi keras ketika mengetahui Aswanto diberhentikan di tengah masa jabatannya.
“Aswanto diberhentikan mendadak, kami yang ada di luar marah. Kami datang ke MK, Aswanto dizalimi dan kami tidak terima,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud menyebutkan setelah mengetahui pencopotan tersebut dilakukan oleh DPR, dirinya tidak dapat mengambil langkah lebih jauh.
“Ketika itu yang mencopot DPR, kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap DPR,” ujarnya.
Mahfud menegaskan sikap kritis terhadap MK maupun lembaga negara lainnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.(Red)











