Mendagri Dorong Insentif Pajak Kendaraan Listrik

0
53

Jakarta, restorasihukum.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026), Tito menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan program kendaraan listrik nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Menurutnya, pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong konservasi energi di sektor transportasi dan penggunaan energi bersih guna menjaga kualitas udara.

Selain faktor lingkungan, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas.

Insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik baru maupun kendaraan hasil konversi. Sementara itu, ketentuan khusus untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam regulasi terkait.

Dalam implementasinya, para gubernur diminta menetapkan kebijakan melalui keputusan kepala daerah dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mendukung transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here