Menjaga Denyut Penegakan Hukum

0
49

restorasihukum.com – Dalam kerangka negara hukum, keberadaan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran yang sangat penting.

Kedua lembaga ini menjadi pilar utama dalam menjamin tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga Adhyaksa dan KPK merupakan simbol keadilan yang lahir dari konteks sejarah, memastikan hukum tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan menjadi instrumen keadilan yang nyata dan efektif.

Kejagung, dengan kewenangan konstitusional yang luas sebagai penuntut umum negara, dan KPK, sebagai lembaga ad hoc yang dirancang untuk menangani kejahatan luar biasa, sama-sama memainkan peran strategis dalam memperkuat peradaban hukum di Tanah Air.

Dalam praktik penegakan hukum, hubungan antara Kejagung dan KPK sering menjadi sorotan publik karena kontribusi keduanya yang signifikan. Namun, tidak jarang muncul persepsi adanya kompetisi atau tarik-menarik kewenangan, padahal tujuan utama kedua lembaga ini sejatinya sama: menegakkan hukum secara adil, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan menghadirkan keadilan substantif.

Kinerja KPK di Penghujung Tahun 2025

Menjelang akhir tahun 2025, KPK kembali mencuri perhatian publik melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat publik, termasuk beberapa kepala kejaksaan negeri. Bagi sebagian pihak, langkah ini dianggap sebagai kebangkitan KPK setelah beberapa waktu terlihat kurang menonjol.

Sorotan terhadap KPK sebenarnya wajar, karena lembaga ini dibentuk untuk menangani korupsi secara cepat, tegas, dan berskala besar. Ketika KPK aktif melakukan OTT, publik menilai bahwa fungsi pencegahan dan penindakan sedang berjalan, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri. Fakta bahwa sejumlah jaksa terseret kasus ini menegaskan bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum.

Perlu ditegaskan, peningkatan peran KPK akhir tahun ini merupakan hal positif, namun bukan berarti Kejagung kehilangan perannya. Sebelumnya, Kejagung telah tampil dominan dalam penanganan kasus korupsi besar, termasuk perampasan aset negara senilai triliunan rupiah, menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Membedakan peran KPK yang moncer dan Kejagung yang redup adalah narasi keliru. OTT KPK terhadap oknum jaksa justru menunjukkan koordinasi antarlembaga. Sulit membayangkan OTT ini berhasil tanpa komunikasi, pertukaran data, dan dukungan dari Kejagung. Langkah KPK bukan kerja sektoral, melainkan cerminan sinergi yang matang: Kejagung tidak melindungi oknum, dan KPK menjalankan fungsi kontrol serta penindakan.

Refleksi Kinerja Kejagung

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menunjukkan kinerja signifikan, terutama dalam pemulihan kerugian dan aset negara. Penanganan kasus korupsi strategis tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak publik.

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung konsisten menjalankan fungsi penegakan hukum dan penjamin keadilan publik. Ia menegaskan bahwa institusi kejaksaan harus bersih dan berintegritas tinggi, serta tidak segan menindak bawahannya yang terbukti melanggar hukum.

Tindakan Kejagung dalam menindak oknum jaksa melalui mekanisme internal maupun kerja sama dengan KPK menunjukkan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Kejagung tidak lagi menempatkan diri sebagai korban citra, tetapi sebagai institusi yang siap melakukan koreksi demi menjaga marwah hukum.

Kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus besar dan memulihkan aset negara menunjukkan peran strategisnya dalam membangun peradaban hukum yang kuat dan berintegritas. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan pro-publik tetap menjadi komitmen utama ST Burhanuddin.

Kesimpulannya, Kejagung dan KPK harus terus diposisikan sebagai pilar utama penegakan hukum yang bersih dan sebagai mitra strategis, bukan sebagai dua lembaga yang saling meniadakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here