Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan terlantar berpotensi diambil alih negara untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Nusron, tanah memiliki fungsi sosial sehingga tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa pemanfaatan yang jelas.
“Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan,” ujar Nusron saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan sesuai peruntukannya. Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) harus digunakan untuk pembangunan sesuai izin, sementara Hak Guna Usaha (HGU) diperuntukkan bagi kegiatan pertanian atau usaha produktif lainnya. Adapun tanah dengan status hak milik dapat dimanfaatkan untuk bangunan maupun pertanian.
Nusron menegaskan, apabila dalam jangka waktu tertentu tanah tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pengambilalihan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi tanah berstatus HGU maupun HGB yang tidak menunjukkan aktivitas sesuai peruntukannya.
Ia menambahkan, proses penertiban tanah terlantar kini berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya melalui PP Nomor 20 Tahun 2019 membutuhkan waktu hingga 585 hari, maka melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 proses tersebut dipangkas menjadi sekitar 100 hari. Selain itu, pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah terlantar. Sejak 2020 hingga saat ini, sekitar 27 ribu hektare tanah dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah untuk dimanfaatkan kembali.(Red)












