Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Keempat saksi yang diperiksa yakni AC dan ASS dari PT CNI, N dari BUMN Unit Kendari, serta DSS yang merupakan mantan Direksi PT CNI tahun 2017.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Red)












