Kediri, restorasihukum.com – BD (41) warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dibekuk anggota Polres Kediri, Rabu (3/1/19). Pasalnya, BD tega menggauli anak tirinya selama setahu.
Usai ditangkap, tersangka BD terus menangis dihadapan polisi setelah aksi bejatnya menggauli anak tirinya tersebut terungkap.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, aksi bejat ini terbongkar dan dilaporkan oleh sang istri yang telah Bd nikahi selama hampir 12 tahun.
Sang istri geram saat melihat langsung aksi tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya La (15) di kamar mandi rumahnya.
Berdasarkan informasi, aksi pencabulan itu pertama kali terjadi saat korban masih berusia 14 tahun. Saat itu korban sedang tidur di depan televisi. Budiono langsung meraba bagian sensitif korban. Saat terbangun dan menyadari perbuatan tak pantas itu, korban pindah ke kamar tidurnya.
Budiono kembali mengulangi perbuatan itu saat istrinya tidak di rumah. Awalnya Budiono membangunkan korban dan minta dipijat. Tak lama kemudian, Budiono memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Budiono mengulang perbuatannya saat menjemput korban dari sekolah. Kali ini aksi bejat itu dilakukan di tengah persawahan. Dan terakhir, Budiono memperdayai anak tirinya di kamar mandi. “Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya itu,” kata Roni.
Tersangka mengancam korban agar tidak cerita atas perlakuannya kepada ibunya dan orang lain. “Jangan bilang siapa-siapa. Kalau ada yang tahu, saya bunuh kamu,” kata Budiono menirukan ucapatannya saat itu.
Atas perbuatannya, BD terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (3) junto Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) (2) junto Pasal 76e/ UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.










