Jakarta, restorasihukum.com – Era media sosial yang serba cepat dan luas, berbagai konten dapat dengan mudah tersebar ke jutaan pasang mata hanya dalam hitungan menit. Namun, tidak semua konten membawa manfaat; sebagian bahkan menimbulkan keresahan publik karena bersifat menyesatkan, mengandung ujaran kebencian, atau mengganggu ketertiban umum.
Belakangan ini, pemerintah mulai mendorong platform digital seperti TikTok, Instagram, dan media sosial lainnya untuk lebih aktif melakukan moderasi konten. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya konten yang dinilai melampaui batas kebebasan berekspresi. Fenomena viral kini tak sekadar hiburan, tetapi juga bisa berdampak sosial, menimbulkan kepanikan, bahkan mencederai rasa keadilan.
Secara hukum, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta sejumlah regulasi terkait penyiaran dan media digital. Namun demikian, kebebasan berekspresi tetap menjadi hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak menyatakan pendapatnya secara lisan dan tulisan.
Di titik inilah, peran lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung menjadi sangat penting. Hakim berperan menentukan batas antara ekspresi yang layak dilindungi dan konten yang memang pantas dibatasi. Dalam berbagai perkara, hakim dituntut bijak menilai apakah suatu konten benar-benar melanggar hukum atau hanya merupakan bentuk kritik yang tajam namun sah secara hukum.
Moderasi konten sejatinya bukan bentuk pembungkaman, melainkan upaya menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bertanggung jawab. Moderasi yang transparan dan akuntabel merupakan wujud tanggung jawab sosial platform digital terhadap penggunanya. Setiap platform perlu memiliki sistem pelaporan yang adil, serta menyediakan mekanisme banding bagi pengguna yang terkena moderasi.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, lembaga yudikatif, penyedia platform digital, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang seimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Selain itu, pendidikan literasi digital harus terus digalakkan agar masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi serta bijak dalam mengekspresikan pendapat.
Dengan demikian, media sosial dapat menjadi ruang dialog yang sehat, bukan arena konflik tanpa kendali. Moderasi bukan tentang membatasi, tetapi tentang menjaga ruang bersama yang aman, adil, dan bermartabat.(Red)













