Surabaya restorasihukum.com – Santer diberitakan melakukan tebang pilih dalam penertiban tempat hiburan yang tak punya ijin lengkap, Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, langsung memerintahkan anak buahnya menindak lima tempat hiburan yang selama ini meresahkan. Kafe Grand, Kafe M2, Kafe Triple X, Kafe Makassar dan Karaoke Smile langsung disegel dalam razia yang digelar mulai Sabtu malam-Minggu dinihari WIB.
Kasatpol PP Surabaya. Irvan Widyanto, menegaskan apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk merespon laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan tak berijin tersebut. “Kami selama ini diam bukannya tak bertindak. Namun melakukan investigasi untukm kemudian melakukan tindak penyegelan,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Surabaya berjanji dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat hiburan lain yang ijinnya bermasalah. “Kami tinggal menunggu rekomendasi Disbudpar Surabaya. Yang jelas kami sebagai penegak Perda akan menuntaskan kewajiban kami,” sambungnya saat ditemui bersamaan acar penyegelan lima tempat hiburan bermasalah.
Khusus untuk Kafe Grand di Jl Kenjeran, penyegelan yang dilakukan Satpol PP Surabaya ini sudah untuk keempat kalinya dilakukan. Kasatpol PP Surabaya, di tkp saat penyegelan berlansung.Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dari S.sos saat di konfirmasi Restorasi Hukum mengatakan,”penyegelan ini saya lakukan agar teman-teman media tidak berfikir bahwa saya ada main dengan kafe grend resto dan yang lainya,bila nantinya masih buka lagi belum melengkapi ijinnya maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas pariwisata untuk menyegel secara tegas.” Kata Dari
Irvan Widyanto, juga berjanji akan menyeelidiki siapa oknum anggotanya yang diduga bermain dalam perijinan sejumlah tempat hiburan di kawasan Kenjeran. Diantaranya, Kafe Grand, Kafe Top One dan Kafe Makassar yang disegel barusan. ”Masih banyak lagi tempat hiburan yang ijinnya bermasalah Mas. Kami akan mengecek satu-persatu perijinannya,” pungkasnya.(Syd/tim)








