OKI, restorasihukum.com – Dana BOS Merupakan anggaran pendidikan dari pemerintah pusat untuk setiap sekolah harus dikelola dengan baik untuk peningkatan kualitas dan mutu pendidikan salah satu instrumen peningkatan mutu sarana Sekolah sebagai suatu institusi lembaga pendidikan yang merupakan sarana dalam melaksanakan pelayanan belajar dan proses pendidikan. Sekolah bukan hanya dijadikan sebagai tempat berkumpul antara guru dan peserta didik, melainkan suatu sistem yang sangat kompleks dan dinamis.
Berdasarkan pantaun media restorasihukum.com, kepala SD N 1 mangun jaya kecamatan SP. Padang kabupaten OKI Muhiriah. S.Pd.M.Si saat di konfirmasi di ruang kerjanya, banyakya isu yang beredar di kalangan masyarakat dan gurur- gusu di sekolah bahwa dirinya tidak tranparan dalam pengunaan dana bos itu semua bohong.
Menurutnya masalah pengunaan dana BOS selama dirinya menjabat, untuk pengelolaan dana BOS wajib transparan, karena setiap penggunakan dana BOS harus jelas kemana arahnya, sesuai tehnis, juknis BOS, dalam pengunaan dana BOS selalu melibatkan bendahara sekolah, guru dan komite sekolah.bahkan rincian penggunaan dana BOS tertera di depan pintu masuk kantor SD N 1 mangun jaya, dan besaran dana yang di terima pertriwulan di tempel di dalam ruangan kepala sekolah . ( Ryan )










