Mojokerto, restorasihukum.com – Lima orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil di ringkus petugas Satuan Reserse Norkoba (Sat Reskoba) Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Kini para pelaku tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku tersebut terancan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepala Satreskoba Polres Mojokerto, AKP Sahari, Rabu, mengatakan,”Kami akan terus mengembangkan kasus ini supaya bisa mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” katanya.
Sementara dari penangkapan tersebut, AKP Sahari menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita sedikitnya 4.000 butir pil koplo dan dua gram narkoba jenis sabu.
“Kelima tersangka masing-masing IM, NK, NA, RH, dan AS dengan berbagai macam pekerjaan seperti tukang batu dan juga kuli bangunan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa para tersangka tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta sudah menjadi target operasi petugas. “Kelima tersangka tersebut merupakan Target Operasi (TO) beberapa bulan terakhir,” katanya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari beberapa orang yang ada di Kabupaten Mojokerto. Yang mengagetkan lagi para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang rekan pelaku yang sempat dikenalnya di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP). (efd)






