Kota Batu, restorasihukum.com – Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. Seorang anggota non-PNS berinisial D diduga jarang masuk kerja tanpa alasan sah selama beberapa bulan terakhir. Pihak Satpol PP menyatakan telah menempuh tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas diambil menyusul sorotan dari masyarakat dan lembaga pemantau kinerja aparatur. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Inspektorat Kota Batu serta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses klarifikasi dan evaluasi.
“Benar, ada oknum non-PNS yang tidak aktif bekerja. Kami sudah lakukan penundaan pembayaran gaji selama tiga bulan berturut-turut. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” ujar salah satu pejabat Satpol PP Kota Batu.
Dugaan Dukungan dari Luar
Informasi internal menyebut, oknum tersebut diduga memiliki dukungan dari salah satu institusi di Kota Batu, sehingga langkah ekstrem seperti pemutusan kontrak kerja belum diambil. Meski demikian, pihak Satpol PP menegaskan pemeriksaan tetap berjalan tanpa intervensi.
“Kami menjunjung asas keadilan dan profesionalitas. Semua tindakan harus berdasarkan fakta dan aturan hukum, bukan tekanan,” tambahnya.
Naik Status Pegawai PPPK
Oknum tersebut kini dikabarkan telah lolos sebagai tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Status baru ini membuat penindakan harus lebih hati-hati agar sesuai mekanisme kepegawaian.
Pelanggaran Disiplin Pegawai
Tindakan mangkir kerja tanpa keterangan sah melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf a dan d: wajib hadir dan menaati jam kerja. Kemudian Pasal 8 ayat (9): ketidakhadiran tanpa alasan sah 10 hari berturut-turut dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- PermenPAN-RB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pasal 44 ayat (1): PPPK yang tidak hadir lebih dari 5 hari kerja tanpa alasan sah dapat diberhentikan.
- Wali Kota Batu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kedisiplinan Non-ASN, menyatakan Pegawai non-ASN yang tidak melaksanakan tugas lebih dari 15 hari tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja.
Komitmen Satpol PP Tegaskan Integritas
Pihak Satpol PP menegaskan komitmen menjaga integritas dan profesionalitas aparatur. Semua pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme hukum.
“Satpol PP berkomitmen menegakkan kedisiplinan di internal. Tidak ada yang kebal aturan. Kami pastikan proses berjalan transparan dan akuntabel,” tegas pejabat tersebut.
Langkah Pengawasan Terpadu
Kasus ini kini berada dalam pengawasan bersama Satpol PP, Inspektorat, BKPSDM, dan BKSN Kota Batu. Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pegawai lain. Dengan transparansi dan tindakan adil, publik berharap Satpol PP tetap menjadi garda terdepan penegak perda di Kota Batu.(Red)












