Mendagri Tito Desak Pemda Percepat Realisasi Dana Pemulihan Pascabencana Sumatera

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah terdampak bencana di Sumatera segera merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk mempercepat penanganan pascabencana. Hal ini disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang digelar secara hybrid dari Posko Satgas PRR di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk daerah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari langkah percepatan rehabilitasi, rekonstruksi, serta mitigasi bencana di wilayah Sumatera.

Menurut Tito, tambahan TKD tersebut merupakan instruksi langsung Presiden untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana berikutnya.

“Tambahan TKD ini memang diberikan dalam rangka penanganan bencana, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” ujar Tito.

Ia menegaskan, dana tersebut tidak boleh dialihkan untuk program yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan penggunaan anggaran untuk rehabilitasi infrastruktur rusak, penguatan tanggul sungai, penanganan longsor, hingga pemulihan layanan publik.

Sementara itu, daerah yang tidak terdampak langsung tetap diminta memanfaatkan anggaran untuk langkah mitigasi dan penguatan ketahanan bencana.

“Jangan digunakan untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan penanganan bencana,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Tito juga memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terkait progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak. Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyusun rencana kegiatan dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran.

Namun demikian, ia masih menemukan sejumlah daerah yang belum menyusun rencana penggunaan dana maupun menetapkan Perkada. Karena itu, Tito meminta daerah segera menuntaskan proses administrasi agar realisasi program tidak tertunda.

“Daerah yang sudah memiliki rencana dan Perkada silakan segera lakukan eksekusi. Satgas akan terus memonitor pelaksanaannya,” ujarnya.

Tito menambahkan, pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa melalui proses pembahasan panjang bersama DPRD. Kebijakan diskresi tersebut, menurutnya, diperlukan agar penanganan bencana tidak terhambat birokrasi administratif.

“Saya sudah pasang badan agar tidak perlu pembahasan panjang di DPRD, cukup melalui diskresi kepala daerah supaya penanganan bisa cepat berjalan,” tandasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here