Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Agama (PA) Bantul dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian, serta pendampingan dan penegakan hukum di bidang perdata, pada Kamis (11/12/2025).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul. PKS ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti.
Ketua PA Bantul, Septianah, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya setelah terjadinya perceraian. Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan eksekusi putusan, pendampingan hukum, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak.
“Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak,” ujar Septianah.
Sementara itu, Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberikan dukungan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penegakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kejaksaan Negeri Bantul siap memberikan kepastian hukum yang adil dan humanis bagi masyarakat,” tegasnya.
Kerja sama ini memiliki dasar hukum yang kuat, sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Aturan tersebut mengatur hak-hak perempuan seperti nafkah iddah, mut’ah, pembagian harta bersama, serta perlindungan hukum, dan hak anak meliputi hak asuh, nafkah, pendidikan, serta hubungan dengan kedua orang tua. Implementasinya memerlukan koordinasi lintas lembaga agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.
Ruang lingkup PKS ini meliputi edukasi dan sosialisasi perlindungan hak perempuan dan anak, penyediaan dan sinkronisasi data perkara perceraian, pelaksanaan eksekusi putusan, pendampingan dan penegakan hukum berdasarkan permohonan tertulis dari PA Bantul, serta monitoring dan evaluasi bersama secara berkala.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelayanan publik di bidang hukum perdata, khususnya terkait hak perempuan dan anak pascaperceraian, dapat terlaksana secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.(Red)












