Jakarta, restorasihukum.com – Kelompok Kerja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung (Pokja Hukum Persaingan Usaha) menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Tower Lantai 2 Mahkamah Agung, Jumat (12/12/2025).
FGD dilaksanakan untuk merumuskan penyempurnaan Perma Nomor 3 Tahun 2021 agar lebih adaptif, efektif, serta selaras dengan prinsip due process of law. Penyempurnaan dinilai perlu seiring perkembangan hukum dan ekonomi, serta praktik penegakan hukum persaingan usaha yang semakin kompleks, khususnya terkait perkara digital, perbedaan penafsiran pembuktian, dan kebutuhan harmonisasi antara mekanisme keberatan dengan sistem peradilan umum.
Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD., saat menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan FGD.
Dalam sambutannya, Tuaka Pembinaan Syamsul Maarif menegaskan bahwa badan peradilan memiliki peran strategis dalam mengawal perkara persaingan usaha yang kian menjadi isu penting. Oleh karena itu, pengadilan berkewajiban memastikan regulasi di bidang hukum persaingan usaha mampu menjawab tantangan yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap implementasi peraturan terkait persaingan usaha, guna memastikan pelaksanaannya telah berjalan secara tepat dan efektif di lingkungan peradilan.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI., Guru Besar Universitas Sumatera Utara; Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M., Guru Besar Universitas Pelita Harapan; serta Asep Ridwan, S.H., M.H., Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA).
Melalui forum ini, Mahkamah Agung berharap penyempurnaan Perma Nomor 3 Tahun 2021 dapat menghasilkan mekanisme pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU yang lebih responsif terhadap dinamika persaingan usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (Tuaka Pembinaan) Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., serta Hakim Agung Kamar Perdata Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. Tidak lupa juga melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan sebagai Pengadilan Niaga, yakni PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, PN Medan, PN Semarang, dan PN Makassar, baik secara luring maupun daring melalui aplikasi Zoom.(Red)













