Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan peradilan dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Anti Calo dan Anti Suap.
Langkah ini menjadikan PA Jakarta Selatan sebagai satuan kerja pertama di Indonesia yang memiliki unit pengawasan khusus untuk mencegah praktik percaloan dan penyuapan secara sistematis.
Pembentukan satgas dilakukan setelah PA Jakarta Selatan meraih predikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Mahkamah Agung RI. Meski telah meraih penghargaan tersebut, PA Jakarta Selatan memilih untuk tidak berpuas diri dan terus memperkuat budaya integritas.
Pada acara penyampaian sertifikat dan piagam SMAP serta WBK bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, PA Jakarta Selatan kembali ditetapkan sebagai Pelaksana SMAP Tahun 2025 (tahap evaluasi) sesuai Surat Sekretaris MA Nomor 378/SEK/UND.OT1/XII/2025.
Ketua PA Jakarta Selatan Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. turut bergabung dalam patroli dengan mengenakan rompi dan topi khusus Satgasus. Ia menjelaskan bahwa keputusan pembentukan satgas dikeluarkan pada awal 2025 sebagai respons atas tingginya beban perkara mencapai 5.000 hingga 6.000 perkara per tahun.
“Banyaknya perkara berpotensi dimanfaatkan calo untuk meraup keuntungan pribadi. Karena itu, PA Jakarta Selatan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dengan membuat program khusus sebagai program unggulan,” jelas Ruslan.
Ia menegaskan bahwa Satgasus dibentuk setelah satuan kerjanya memperoleh predikat SMAP tahap pembangunan pada 2024 dan hingga kini terbukti efektif dalam mencegah praktik percaloan maupun penyuapan.
Satgasus Anti Calo dan Anti Suap terdiri dari unsur pimpinan, panitera, sekretariat, panmud, kasubbag, hingga jurusita yang memiliki integritas tinggi. Keberadaan mereka memastikan tidak ada ruang bagi perantara perkara yang merugikan masyarakat.
Selain Satgasus, PA Jakarta Selatan juga menjalankan Program Anti Rasuah, yakni gerakan bersama untuk mencegah dan memberantas seluruh bentuk korupsi, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang. Dalam setiap persidangan hingga pelaksanaan eksekusi, pihak-pihak terkait menandatangani pernyataan anti rasuah sebagai bentuk komitmen menjaga integritas.
Ruslan menyebut PA Jakarta Selatan sebagai satuan kerja pertama yang memiliki Satgasus Anti Calo dan Anti Suap, dan membuka kesempatan bagi satker lain untuk mengadopsi inovasi ini.
“Satgas anti calo dan penyuapan baru dimiliki oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apabila ada satker lain yang meniru atau mengambil alih inovasi ini, tidak masalah karena itu untuk kebaikan. Semoga menjadi amal jariah bagi PA Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Satgasus akan terus turun ke lapangan sesuai jadwal, memperkuat komunikasi, dan meningkatkan sistem pengawasan demi mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.(Red)











