Tulungagung, restorasihukum.com – Diduga digunakan memproduksi pupuk ilegal gudang pabrik milik CV Bumi Agro Fertilizer, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu petang di grebek Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung.
Seperti penuturan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Edy Herwiyanta di Tulungagung, Minggu, bahwa, “Setelah melakukan pengamatam selama dua hari operasi (penggerebekan) ini dilakukan, dimana operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka pengedar pupuk diduga ilegal di wilayah Tulungagung Kamis (29/1) lalu
10 anggota serse pidsus bersama Edy pada Sabtu bergerak menuju Gresik dan langsung memeriksa gudang milik CV Bumi Agro Fertilizer, setelah dipastikan lokasi pabrik yang digunakan memproduksi pupuk diduga ilegal merek “phoska” itu.
Dalm penggerebekan itu Edy menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menemukan sekita 1.500 karung berisi pupuk berbagai merek yang siap di edarkan.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pan granul, sebuah molen, pengayak, yang menurut salah satu penjaga gudang Su’ut alat tersebut digunakan untuk memproduksi pupuk, Edy menambahkan Su’ut sementara ini masih berstatus saksi.
Su’ut sempat dimintai keterangan tentang tata cara pembuatan pupuk serta bahan yang digunakan. Ia mengatakan, “Setelah proses pembuatan pupuk, hasil dari pembuatan pupuk tersebut dimasukan kedalam karung yang tanpa merk, kemudian tinggal menunggu orderan dari konsumen”.
Setelah menyita semua barang bukti tersebut, pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Nkh)








