Pangkas Birokrasi, Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Eksekutif

0
80

Jakarta, restorasiohukum.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE) sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan kolaboratif di era digital.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Muhamad Valiandra, menjelaskan bahwa pengembangan SIE bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, terpadu, dan real-time guna menunjang pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Menurut Valiandra, inisiatif ini hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan data pemerintah, termasuk fragmentasi data antarinstansi, rendahnya interoperabilitas, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.

Sumber: restorasihukum.com

“Selama ini, data pemerintah sering terpisah antarinstansi, tidak seragam, dan terlambat disajikan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui SIE, semua informasi strategis, mulai dari pembangunan, keuangan daerah, kependudukan, hingga layanan publik kini terhubung dalam satu ekosistem data terpadu,” jelasnya.

SIE juga dilengkapi dengan berbagai fitur canggih seperti visualisasi data interaktif, analisis cepat berbasis kecerdasan buatan (AI), serta pemantauan capaian program prioritas nasional secara real-time. Dengan teknologi ini, pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat.

“Salah satu manfaat yang kita harapkan adalah peningkatan efisiensi birokrasi hingga 30–40 persen, percepatan pengambilan keputusan dari hitungan minggu menjadi menit, penghematan anggaran operasional hingga ratusan miliar rupiah secara nasional, serta peningkatan kualitas layanan publik melalui data yang akurat dan tepat sasaran. Jadi, kita tidak ketinggalan terus dengan dinamika yang bergerak sangat cepat,” tambah Valiandra.

Peluncuran SIE sejalan dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum dalam memperkuat integrasi dan tata kelola data secara nasional.

Lebih lanjut, implementasi SIE juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama poin ke-7 yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, hukum, dan pencegahan korupsi.

“SIE diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, mempercepat transformasi digital pemerintahan, dan mendukung terwujudnya visi Asta Cita Presiden Prabowo,” imbuh Valiandra.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak terlepas dari fondasi tata kelola data yang baik dan terstandar.

“Melalui integrasi data dari berbagai pemangku kepentingan, SIE diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendukung pencapaian Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here