Pelecehan Seksual Santri Ponpes Oleh Ustadnya Sendiri

0
324

Pasuruan restorasihukum.com – Warga Pasuruan kembali dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami 7 santriwati Ponpes Sabilul Falah di Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo.

           Kasus pencabulan para santri ini membuat kaget para warga,karena pelaku merupakan salah satu Ustad  di ponpes tersebut,apalagi diusianya yang terbilang tua,sebut saja AW,67 tahun.

           AW di tetapkan sebagai tersangka atas laporan dan pengakuan serta penyelidikan Polres Pasuruan.Hal ini di benarkan juga oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan.

           Pelecehan seksual yang dilakukan tersangka yang biasa disapa Gus AW ini dilakukan dengan modus beragam dan berkedok ajaran agama. Diketahui, perbuatan tersangka ini terhadap sejumlah santrinya ini dilakukan sejak tahun 2010.

           Tak tanggung tanggung yang menjadi korban pelecehan bukan hanya dewasa tapi juga anak di bawah umur,diantaranya tiga anak di bawah umur dan empat lainnya di atas 18 tahun.

           Karena di anggap umurnya sudah renta dan di anggap kooperatif, GUS AW tidak di tahan meskipun ia sudah berstatus tersangka

           Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan pasal 81 UU/23/2002 tentang perlindungan anak.Kasus pelecehan ini kini sudah di limpahkan ke kejaksaan Bangil.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here