Pekanbaru, restorasihukum.com – Pemindahan aktivis lingkungan dan antikorupsi, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan memicu polemik. Jekson dipindahkan bersama ratusan tahanan lain, meski proses hukumnya masih berjalan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau, pada Selasa malam (21/4/2026).
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan kalangan aktivis. Orang tua Jekson menilai pemindahan itu tidak manusiawi dan berpotensi melanggar prinsip hukum, mengingat status perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, pemindahan ke Nusakambangan lazimnya diperuntukkan bagi narapidana dengan status hukum tetap.
“Yang bersangkutan masih dalam proses banding. Ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang,” ujarnya, Kamis (23/4).
Sorotan serupa disampaikan tokoh pers dan HAM, Wilson Lalengke. Ia menilai pemindahan tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia jika tidak didasarkan pada prosedur hukum yang jelas.
“Ini adalah bentuk nyata pembajakan hukum oleh kekuasaan. Pemindahan Jekson ke Nusakambangan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujar Wilson menanggapi berita pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini, Jumat, (24/4/2026).
Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan wajah gelap penegakan hukum di Indonesia.
“Ketika seorang aktivis yang berjuang untuk lingkungan dan melawan korupsi justru diperlakukan seperti penjahat, maka hukum di negeri ini telah kehilangan arah moralnya. Aparat yang terlibat dalam pemindahan ini harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Wilson juga menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk meminta klarifikasi dan menguji kebijakan tersebut melalui jalur konstitusional. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi ujian bagi sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait perlindungan hak tahanan yang masih menjalani proses peradilan. Pemindahan tahanan dalam kondisi perkara belum inkrah dinilai perlu memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pemasyarakatan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.
Kasus ini menambah daftar polemik dalam praktik penegakan hukum, sekaligus memunculkan kembali perdebatan mengenai konsistensi penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.(Red)













