Nias Induk, restorasihukum.com – Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, membuka secara resmi Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (forum SKPD) bidang Infrastruktur Tahun 2017 dengan dihadiri oleh Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias, dilokasi kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Nias – Sumatera Utara. (20/03).
Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, staf Ahli Bupati Nias, Asisten Lingkup Setda Kabupaten Nias, kepala Bappeda dan para Kepala SKPD, Koordinator Pelaksana Forum SKPD Bidang Infrastruktur, Pimpinan Instansi Vertikal yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias, kepala bagian lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat Dan Delegasi Kecamatan, Pimpinan Asosiasi Jasa Konstruksi, Pimpinan BUMN/BUMD, Ketua Panitia Pelaksana dan undangan lainnya.
Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan forum ini merupakan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang akan disiapkan oleh Kepala Bappeda yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah.
Selanjutnya Bupati Nias berharap forum ini menjadi salah satu wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat dan dunia usaha untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan renja SKPD. Hal ini menunjukan dalam pendekatan perencanaan menggunakan sistem perencanaan bawah atas (Bottom-Up Planning) berdasarkan Asas Demokratisasi Dan Desentralisasi serta dapat menjadi ajang untuk menghimpun dan melahirkan ide-ide cemerlang demi kemajuan Pembangunan Nias yang kita cintai,” jelasnya.
Selanjutnya, Laoli, menyampaikan kepada seluruh peserta forum kiranya dapat menyampaikan pendapat, gagasan dan kontribusi pemikiran yang positif atas dasar prinsip kesetaraan. Sebaliknya, semua pihak juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama sehingga kita harapkan forum ini dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak diatas kepentingan individu atau golongan.
Kepada saudara-saudara camat ataupun delegasi kecamatan, kiranya mengikuti forum ini dengan penuh keseriusan dan aspiratif untuk mengawal usulan yang telah dirumuskan dalam musrenbang kecamatan yang baru lalu.
Proses Perencanaan Pebangunan Sejak Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan sampai dengan Forum SKPD ini, dapat disampaikan beberapa hal; Usulan program / kegiatan tahun 2018 yang telah disampaikan baik dari hasil musrenbang kecamatan maupun hasil reses anggota DPRD Kabupaten Nias, selanjutnya dibahas pada musrenbang kabupaten dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan Daerah.
Sedangkan program/kegiatan prioritas yang memerlukan sinkronisasi, koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi sumatera utara dan kementerian/lembaga, agar diselaraskan dengan arah kebijakan skpd provinsi sumatera utara dan kementerian/lembaga sesuai kewenangannya masing-masing sebelum pelaksanaan musrenbang provinsi dan musrenbang Nasional,”terangnya.
Sokhiatulo Laoli, berharap dapat menyajikan informasi aktual, berupa gagasan yang “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan Dan Inovatif) dan perlu diketahui oleh seluruh peserta forum seperti kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan dan penjelasan lainnya yang diperlukan terkait dengan materi yang dibahas di dalam kelompok diskusi untuk proses pengambilan keputusan hasil Forum Skpd Bidang Infrastruktur,” tandasnya.
Ketua Panitia Pelaksana Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur Kabupaten Nias Tahun 2017, melaporkan bahwa, Dasar Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Kali atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,” terangnya.
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;Surat Bupati Nias Nomor :050/150/Bappeda tanggal 28 Februari 2017 perihal Perubahan Pelaksanaan Forum SKPD dan Musrenbang Rancangan RKPD Kabupaten Nias Tahun 2018;Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Nomor : 050/35/K/PUPR-Sekret/2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur Kabupaten Nias Tahun 2017, Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Nomor :800/599PUPR-Sekret/2017 tanggal ,27 Februari 2017.
Sedangkan tujuan pelaksanaan Forum SKPD Bidang Infrastruktur Kabupaten Nias Tahun 2017 yakni;Menyelaraskan program dan kegiatan SKPD Kabupaten dengan usulan program dan kegiatan hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dan hasil Musrenbang Kecamatan;Mempertajam indikator serta target program dan kegiatan SKPD Kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;Menyelaraskan program dan kegiatan antar SKPD dengan SKPD Lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah; dan Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD Kabupaten Nias.
Viktor Sunardin Waruwu,ST,MM, Koordinator Forum SKPD Bidang Infrastruktur Tahun 2017 ia menyampaikan, bahwa Forum ini dibahas Prioritas Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbang Kecamatan Dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai upaya mengisi rencana kerja SKPD Teknis Pengelola Infrastruktur dengan Mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Dan Kemampuan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Mengamanatkan bahwa Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah, baik yang bersifat Jangka Tahunan, Menengah Maupun Jangka Panjang dilakukan melalui beberapa pendekatan, antara lain pendekatan Teknoratis, Politis, Botom-Up, Top Down Dan Pendekatan Partisipatif,” pungkasnya. (al)











