Nias Induk, restorasihukum.com – Penandatanganan Perjanjian Kinerja Antara Bupati Nias Dengan Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2017, diruang rapat lantai III Kantor Bupati Nias, Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Nias – Sumatera Utara. (21/03).
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias.
Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, mengatakan, bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja pada saat ini sebagai tindaklanjut Amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja Instansi Pemerintah,” terangnya.
lanjut bupati Nias menjelaskan tujuan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bentuk komitmen atau Ikrar/Janji Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Nias untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai target kinerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan Tahun 2017 dengan memberdayakan sumber daya yang ada di instansinya Pemerintah Kabupaten Nias.
Tujuan pelaksanaan ini merupakan bahan bagi Bupati Nias dalam melakukan monitoring, serta evaluasi atas perkembangan/kemajuan kinerja serta sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah.
Berkaitan dengan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja pada hari ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh kepala perangkat daerah atas komitmennya sehingga percepatan kerja pada tahun 2017 dapat berjalan dengan baik sesuai semboyan Pemerintah Kabupaten Nias yakni Profesional, Akuntabel, Senergi, Transparan, Inovatif (PASTI) dan Kreatifitas, Inovatif Dan Sinergitas (KIS),” jelasnya.
Bupati, menegaskan beberapa hal yang menjadi Prioritas, yakni : pertama , Diharapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk senantiasa menjadwalkan berkantor dan melaksanakan tugas pelayanan di masing-masing kecamatan se-kabupaten nias secara bergantian
kedua, Diharapkan kepada camat se-Kabupaten Nias untuk menjadwalkan berkantor dan melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di masing-masing desa di wilayah saudara secara bergantian.
ketiga, Diharapkan kepada para asisten sekretariat daerah Kabupaten Nias secara periodik yakni setiap bulan berkenaan melaksanakan rapat koordinasi dengan perangkat daerah yang dibidangi sebagai wahana untuk mendapatkan ide-ide konstruktif dalam percepatan kerja dan mencari solusi atas kendala-kendala yang dihadapi.
keempat, Diharapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk menerapkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah diamanatkan bahwa kepala perangkat daerah wajib menutup buku kas umum sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan memeriksa kas sekali dalam 1 (satu) bulan. Hal ini sebagai rentang kendali bagi Kepala Perangkat Daerah dalam pengelolaan keuangan dan penyerapan anggaran di masing-masing instansinya, pungkasnya. (al)







