Pemkot Bongkar Pagar Hotel Inna Untuk Pelebaran Jalan Simpang Dukuh

0
207

Surabaya, restorasihukum.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembongkaran pagar Hotel inna Simpang dengan lebar 7 meter dan panjang 140 meter, pada hari Jumat (8/3/19) Pagi, dengan mengerahkan sejumlah kendaraan besar diantaranya 2 unit bego.  

Pembongkaran tersebut dilakukan, guna melanjutkan pelebaran jalan Simpang Dukuh yang nantinya akan dijadikan jalur alternatif saat jalan Yos Sudarso ditutup.

Pematusan Surabaya Erna Purnawati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyampaikan, “pembongkaran pagar Hotel Inna simpang ini terkait dengan program pelebaran jalan Simpang Dukuh.”

“Pembongkaran pagar hotel inna simpang ini dilakukan dengan sistem ganti rugi,” ujar Erna.

Tetapi saat ini Hotel inna Simpang belum terima uangnya sebesar Rp 22,6 miliar rupiah, karena uang tersebut masih di pengadilan yakni konsinyasi, hal tersebut dikarenakan sertifikat lahan inna Simpang tertulis jika ada pelepasan harus ada persetujuan dari Kanwil bpn.

Erna Purnawati menjelaskan, “Saat ini masih proses meminta persetujuan, jika sudah ada persetujuan, maka pemkot memberikan pengantar untuk pengambilan uang.”

Selain itu, pelebaran jalan Simpang Dukuh ini lebarnya ditambah 7 meter dan akan  dibangun tepian untuk box culvert.

Namun saat ini untuk program pelebaran jalan masih proses pelelangan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar. “Jika sudah ada pemenangnya akan langsung dikerjakan, target tuntas 4 bulan setelah ada pemenangan,” jelas Erna. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here