Kediri, restorasihukum.com
Setelah dilaksanakannya rapat fasilitasi penyelesaian batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyerahkan sengketa Gunung Kelud ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Beberapa aparat ikut tanda tangan dalam kesepakatan itu, yakni Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi dan Kasubdit Batas Antardaerah Wilayah II Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Agus Binartedja.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi berharap kedua pihak menyepakati hasil yang tetah ditetapkan dalam rapat. Pemprov dalam masalah ini tidak bisa mengadili, tapi hanya memfasilitasi saja.
Seperti yang dikatakan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto bahwa sesuai kesepakatan, permasalahan ini diselesaikan di tangan Menteri Dalam Negeri.
Surprianto juga menjelaskan, ada empat poin kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani masing-masing Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar.
Yang pertama, yakni sepakat menyelesaikan perselisihan kepada Mendagri sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman PBD.
Kedua, selama proses penyelesaian berlangsung di Kemendagri masing-masing pihak dilarang membuat pernyataan/statemen seakan-akan Kawah/Gunung Kelud adalah milik salah satu pihak (Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar).
Pada point ketiga ini dirasa sangat penting yakni setelah ada keputusan Mendagri, kedua pihak sepakat menaati dan tidak mempermasalahkan keputusan Mendagri.” Jika ini nanti diaati saya kira polemik tidak akan muncul lagi,” ujar Suprianto.
Selanjutnya adalah bahwa Gubernur juga melaporkan kepada Mendagri, bahwa Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014 dijadikan objek gugatan oleh Kabupaten Kediri di PTUN Surabaya dengan daftar register perkara Nomor 29/G/2015/PTUN.Sby tanggal 12 Februari 2015.(dd)










