Jakarta,restorasihukum.com – Permufakatan jahat atau “samenspanning” diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Lama melalui Pasal 88, yang menyatakan bahwa permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih sepakat untuk melakukan kejahatan. KUHP Nasional Lama sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang masih mengadopsi sistem hukum peninggalan kolonial Belanda.
Sementara itu, KUHP Nasional Baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengadopsi konsep serupa dalam Pasal 13 ayat (1), menyatakan bahwa permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat melakukan tindak pidana. Namun, KUHP Baru memperluas pengaturan terkait pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Salah satu contoh penerapan aturan ini dapat ditemukan dalam kasus tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP Baru. Jika kejahatan tersebut dilakukan dengan permufakatan jahat, maka pelaku dapat dijerat Pasal 309 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara lebih berat.
Sebagai ilustrasi, tiga pelaku bernama Amir, Barong, dan Cadel merencanakan pembakaran rumah milik Dodik di Kabupaten Maju-Mundur, Provinsi Jaya-Jaya, pada 28 Agustus 2025. Rencana itu bermula dari dendam Barong yang curiga istrinya berselingkuh dengan korban. Dalam rencana tersebut, Amir menyiapkan bahan bakar, Barong membawa korek api dan bahan peledak, sedangkan Cadel mengumpulkan bahan bakar tambahan.
Namun, saat eksekusi, Amir dan Cadel terlambat akibat motor mereka mogok, sehingga Barong bertindak sendiri membakar rumah korban dengan bahan peledak dan kayu kering. Akibatnya, rumah tersebut hangus terbakar.
Dalam konteks hukum, Amir dan Cadel yang berperan dalam permufakatan jahat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 308 jo. Pasal 13 KUHP Baru, dengan hukuman maksimal sepertiga dari ancaman pidana utama, yaitu sekitar tiga tahun penjara. Sedangkan Barong sebagai pelaku utama dapat dijatuhi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Perbedaan dengan ketentuan penyertaan (Pasal 20 KUHP Baru) terletak pada fakta bahwa Amir dan Cadel tidak turut serta menyelesaikan tindak pidana secara langsung, melainkan hanya merencanakan dan mempersiapkan bersama Barong sebelum tindakan dilakukan.
Kasus ini menggambarkan tantangan dalam penegakan hukum pidana terkait permufakatan jahat, terutama dalam konteks tindak pidana yang berdampak besar pada keamanan umum.(Red)










