Gresik, restorasihukum.com – Terkait di pugarnya Gedung nasional Indonesia (GNI), Komisi D DPRD Gresik segera memanggil Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pemanggilan ini di lakukan karena Disbudparpora dan PU Gresik di anggap menabrak peraturan daerah atau perda nomor 27 tahun 2011 yang berbunyi, bangunan yang usianya mencapai 50 tahun masuk kategori cagar budaya. Sedangkan gedung GNI berdiri pada tahun 1960.
Di ketahui gedung GNI punya nilai history yakni berdiri berasal dari urunan masyarakat Gresik. Dan kini gedung tersebut saat ini lebih banyak dipakai acara resepsi pengantin.
Seperti yang di katakan anggota Komisi D DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri bahwa bangunan GNI memiliki sejarah panjang bagi Kabupaten Gresik. Kalau dipugar pemkab hanya prestise saja. Sebab, sudah banyak bangunan gedung besar seperti Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP), dan gedung lainnya.
Menurut Busyiri, nilai historis gedung GNI harus dipertahankan. Pasalnya, jika terus dilakukan pemugaran sama saja melanggar perda. Dan jika memang mau dibongkar maka perda nomor 27 tahun 2011 ini harus dicabut dulu. Sebab, ini adalah landasan hukum Kabupaten Gresik. ” Untuk itu pemkab harus menghormatinya aturan itu,”pungkasnya. (smb)









