Tulungagung, restorasihukum.com – Seperti di ketahui beberapa waktu lalu terjadi konflik sengketa lahan antara TNI-warga di wilayah Tulungagung bagian selatan.
Warga mengklaim berhak atas lahan yang sekarang kerap digunakan TNI untuk latihan tersebut, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas lahan tersebut.
Kini komandan Brigif 16 Wira Yudha, Letkol Inf Bambang Sujarwo menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan opsi represif dengan menggusur pemukiman warga yang membandel dan tetap menduduki lahan milik TNI yang menjadi obyek sengketa di wilayah Kabupaten Tulungagung bagian selatan.
Namun ketika di tanya lebih lanjut tentang penggusuran tersebut Letkol Inf Bambang tidak mau dan terkesan enggan untuk menjelaskan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Bambang hanya mengatakan pihaknya tetap akan mengedepankan langkah persuasif dengan harapan ada kerja sama dari pihak masyarakat. Namun, jika langkah persuasif tidak membuahkan hasil, kata dia, TNI akan bertindak tegas.
Menurut Bambang opsi itu dilakukan apabila warga masih bersikeras mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Untuk itu Bambang tidak ragu mengatakan akan menggusur warga yang selama ini bertahan di lahan tersebut.
Bambang mengungkapkan bahwa dokumen resmi terkait hak kepemilikan tanah tersebut disimpan di markas kodam, dan selama ini masyarakat tidak mempunyai bukti kuat atas kepemilikan lahan. “Jadi itu bukanlah tanah milik rakyat, tapi milik TNI,”tandasnya.
Masih kata Bambang, selama ini TNI telah menggunakan berbagai langkah persuasif, di antaranya dengan membentuk perwakilan di wilayah tersebut.
Bukan itu saja, TNI juga telah menyediakan tanah regist bagi warga yang ingin pindah dari lahan tersebut. Untuk tiap keluarga di setiap wilayah sudah disiapkan tanah seluas 1.000 meter persegi.
Untuk di ketahui lahan sengketa yang selama ini direbutkan TNI-Warga tersebar di lima desa di tiga kecamatan wilayah Tulungagung bagian selatan, yakni di Desa Panggungkalak dan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Desa Rejosari dan Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, serta Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.
Dan menurut historisnya, wilayah sengketa tersebut berstatus sebagai tanah “eks-erpach”, yakni tanah yang sebelumnya dikuasai pemerintah Belanda. Dan ekitar tahun 1960, pemerintah melakukan nasionalisasi.
Atas dasar penyelamatan aset negara itulah akhirnya KSAD mengeluarkan surat keputusan yang intinya melimpahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai pemegang hak kuasa atas tanah tersebut. (nkh)











