Penambahan Anggaran BPJS Malang

0
181

Malang restorasihukum.com – Anggaran kesehatan untuk masyarakat pengguna Surat Pernyataan Miskin (SPM) di Kota Malang, diturunkan dari Rp 18 miliar Tahun 2014 menjadi Rp 10 miliar untuk Tahun 2015,hal ini di karenakan kesehatan Masyarakat Miskin tidak lagi mendapat perhatian yang  serius.

           Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Asih Tri Rachmi mengatakan, Dinkes sengaja melakukan pengurangan alokasi anggaran untuk masyarakat pengguna SPM karena kuota pengguna SPM di Kota Malang sudah berkurang.

           Asih mengatakan masyarakat yang sebelumnya berobat menggunakan SPM, sekarang sudah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Beradasarkan data Dinkes Kota Malang, awalnya jumlah pengguna SPM mencapai 35.500 orang. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 21.000 orang sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan”.jelas Asih.

           “Warga yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan tidak perlu lagi mencari SPM di Dinkes. Sebab layanan kesehatan mereka sudah ditanggung BPJS Kesehatan,” ujarnya.

           Asih juga mengatakan,mulai 1 Januari 2015, Dinkes tidak lagi menangani BPJS Kesehatan. Penanganan BPJS akan diambilalih oleh Dinas Sosial. Dinas Sosial yang akan melakukan pendataan penerima BPJS Kesehatan sekaligus untuk anggarannya.

           Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Malang,Djoko Yuwono bahwa  Pemkot Malang mengusulkan anggaran Rp 7,2 miliar di RAPBD 2015 untuk membayar premi asuransi masyarakat penggunan BPJS Kesehatan. “Jika masih kurang, kami akan mengajukan penambahan anggaran di PAK 2015,” katanya.

           Djoko Yuwono mengatakan, saat ini masih melakukan verifikasi ulang warga penerima program BPJS Kesehatan. Hasil pendataan sementara, tercatat ada 30.000 orang pengguna layanan BPJS Kesehatan di Kota Malang.(red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here