Penambangan Sirtu Kasembon Diduga Ilegal

0
221

Malang, rsetorasihukum.com  – Ijin usaha penambangan (IUP) dan pertambangan rakyat (IPR) diduga melanggar aturan. Dari data di lapangan dan temuan LIRA, ada oknum UPT Dinas Pengairan Kabupaten Malang yang bermain disektor ijin.

     Bahkan beberapa penambang bahkan mengaku sudah mengantongi surat perintah kerja dari UPT Pengairan Kasembon.

     Kabar yang beredar menyebutkan bahwa jika aktifitas tambang di Kasembon, melibatkan beking dari aparat penegak hukum setempat. Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai info yang didapat beritajatim.com, bakal turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan aktifitas tambang pasir dan batu terbesar di Jatim tersebut.

     Dalam sehari, lebih dari ratusan dump truk keluar masuk wilayah Kasembon. Material batu, diangkut beriringan melintasi wilayah Pare, Kandangan, Kabupaten Kediri untuk selanjutnya, dibawa ke pabrik pengolahan batu di kawasan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

     Koordinator Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, Zuhdy Achmadi, Minggu menegaskan, aktifitas penambangan jelas merusak lingkungan. “Pemkab Malang jangan diam saja. Mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat penambangan yang kami tenggarai, tidak berijin,” paparnya.

     Seperti sungai Konto, menurut didik sungai yang terletak di Desa Pondok Agung dan Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, saat ini sudah dalam kondisi rusak. Jika tidak segera diselamatkan, hal ini memicu keresahan dan mengancam ekosistem di sepanjang aliran sungai.(af)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here