Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan KPM BLT-DD, pembahasan dan evaluasi RAPBDes dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025, Selasa (31/12/24).
Kegiatan Musdes Khusus tersebut, di laksanakan di pendopo desa setempat dengan di hadiri oleh camat Prigen yang di wakili oleh PMD kecamatan Prigen Zainul Mahfud A S,E, pendamping kecamatan/desa, kepala desa Sekarjoho Rustin beserta perangkat, ketua BPD dan LPM beserta anggota, ketua BuMDes, babinkantibmas, babinsa, RT RW, kader PKK dan para undangan.
Sebelum penetapan APBDes, acara di awali dengan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2025.

Dalam kesempatan ini, kades Sekarjoho Rustin dalam sambutannya menyampaikan, jika hari ini kita akan membahas dan mengevaluasi RKPDes dan juga akan menetapkan jumlah KPM BLT DD serta Penetapan APBDes tahun anggaran 2025.
“Sesuai aturan tahun 2025 nanti, untuk BLT dianggarkan dari Dana Desa sebesar 15 persen, menurun dari tahun sebelumnya nya sebesar 25 persen, otomatis para KPM juga akan berkurang menjadi 35 orang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rustin menyampaikan terkait pengadaan mobil ambulance desa Sekarjoho tahun 2025 tidak bisa terealisasi karena terbentur aturan. Untuk itu, anggaran pengadaan mobil ambulance sebesar 250 juta perlu dibahas dan di evaluasi dalam MUSDES hari ini.
“Untuk pengadaan mobil ambulance desa Sekarjoho tahun 2025 nanti tidak bisa terealisasi, karena permendesnya tidak ada. Untuk itu, saya menghimbau kepada Kasun,RT RW untuk memberikan pemahaman kepada warganya, terkait hasil penetapan hari ini, mulai dari penetapan para penerima BLT-DD dan juga masalah tidak terealisasi nya pembelian mobil ambulance desa, agar mereka semua tidak bertanya-tanya lagi,” ucapnya.
Rustin menambahkan, mudah mudahan apa yang kita laksanakan hari ini dalam penetapan APBDes tahun anggaran 2025, bisa bermanfaat bagi kita semua.
“Semoga apa yang kita bahas dan kita tetapkan hari ini, bisa bermanfaat bagi kita semua dan bisa membawa perubahan bagi desa Sekarjoho kedepannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi PMD Zainul menyampaikan, sesuai aturan, di akhir tahun, setiap desa harus melaksanakan penetapan APBDes tahun anggaran berikutnya. Seperti hari ini yang di laksanakan desa Sekarjoho, dalam penetapan APBDes tahun 2025.
“Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu ini pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jadi setiap desa harus melaksanakan APBDes sebelum masuk anggaran tahun berjalan,” terangnya.
Zainul berharap setelah penetapan APBDes hari ini, pemerintah desa Sekarjoho menyampaikan kepada warganya, terkait hasil pembahasan dan penetapan yang telah dilaksanakan.
“Terkait pengadaan mobil ambulance didesa Sekarjoho ini, memang aturannya sekarang tidak boleh, jadi tidak bisa terealisasi. Makanya saya menghimbau pemdes baik Kasun RT RW, dengan adanya pembahasan dan penetapan baik KPM BLT-DD maupun penetapan APBDes tahun anggaran 2025, bisa memberikan pemahaman ke warganya agar tidak ada asumsi tidak baik kepada pemerintah desa,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua BPD Sa’adah menyampaikan, terkait para penerima BLT DD tahun 2025 sudah di bahas hari ini dan semuanya sudah sesuai kriteria penerima serat semuanya sudah menyetujui penetapan ini.
“Terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya, Semoga apa yang kita musyawarahkan dalam penetapan KPM BLT-DD dan penetapan APBDes tahun anggaran 2025 hari ini bisa bermanfaat,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh ketua BPD beserta anggota dan juga kepala desa Sekarjoho, dilanjutkan do’a untuk mengakhiri kegiatan penetapan APBDes tahun 2025 desa Sekarjoho. (Sy)













