Penghargaan Pemda Jadi Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

0
63

Palembang, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) merupakan strategi efektif untuk mendorong kinerja sekaligus membangun kepercayaan publik. Hal ini disampaikan dalam Malam Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Tito, dengan jumlah 552 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, Indonesia memiliki kompleksitas tinggi dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, pendekatan peningkatan kinerja tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi juga perlu diimbangi dengan penghargaan.

“Pemberian penghargaan menjadi salah satu cara menciptakan iklim kompetitif agar daerah memacu kinerjanya lebih optimal,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian dalam acara Malam Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Palembang, Sumatera Selatan, (25/4/2026).

Ia menambahkan, penghargaan juga berfungsi menyeimbangkan narasi publik yang selama ini lebih banyak menyoroti sisi negatif pemerintah daerah. Banyak kepala daerah, kata Tito, yang bekerja keras di lapangan dan menghadirkan inovasi, namun belum mendapatkan eksposur yang memadai.

Publikasi terhadap daerah berprestasi dinilai penting sebagai bagian dari strategi komunikasi pemerintah. Dengan menampilkan capaian berbasis data, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih objektif sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Tito juga mengumumkan alokasi insentif fiskal sekitar Rp1 triliun bagi daerah berprestasi. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke kas daerah sebagai tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dana ini bukan untuk pribadi, tetapi masuk ke APBD dan ditransfer ke rekening kas umum daerah,” tegasnya.

Penilaian penghargaan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik serta melibatkan tim juri dari pemerintah dan media. Indikator utama meliputi pengendalian inflasi, penurunan pengangguran, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, serta inovasi pembiayaan daerah.

Untuk menjaga keadilan, sistem penilaian juga dibagi ke dalam enam wilayah regional, sehingga daerah dengan kapasitas fiskal serupa dapat bersaing secara lebih proporsional.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya kompetisi sehat, meningkatkan kinerja Pemda, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal di seluruh Indonesia.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here