Jelang Pemilu, KPI Atur Iklan Politik di Televisi

0
156

Jakarta, koranabri.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan dan Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Menurut ketua KPI Pusat, Judhariksawan, surat keputusan tersebut merupakan penjelasan dari pasal-pasal yang berada pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) berkaitan dengan perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan dan pemilihan umum.

“Ada beberapa pasal dalam P3 SPS yang bersifat terlalu umum jika di aplikasikan dalam kegiatan produksi siaran. Hal itu seringkali membuat lembaga penyiaran salah menafsirkan hal yang dimaksud dalam P3 SPS, sehingga sering terjadi pelanggaran-pelanggaran,” kata pria yang akrab disapa Judha ini.

Selain itu, ia melanjutkan, keluarnya surat keputusan ini juga bertujuan untuk menanggapi keluhan masyarakat atas iklan politik para pengusaha media yang berafiliasi dengan partai politik. “Menurut UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kami adalah wakil masyarakat di bidang penyiaran yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Maka dari itu sudah sepantasnya kami mengakomodir keluhan masyarakat soal keresahan mereka,” imbuhnya.

Frekuensi adalah milik publik, katanya, lembaga penyiaran tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hal itu sudah jelas tertulis dalam P3 SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).

Pada program siaran jurnalistik, lembaga penyiaran harus harus mengusung prinsip adil, berimbang, tidak berpihak. kata Judha, belakangan banyak terdapat siaran jurnalistik yang tidak proporsional dalam menayangkan berita politik. Hal ini terbukti meresahkan masyarakat. Menjelang Pemilu ini, selain dalam bentuk berita, ketidakproporsionaln itu juga muncul dalam bentuk iklan dan program acara kuis. “Ada lebih dari 3000 aduan dari masyarakat yang terganggu dengan kemunculan para pemilik awak TV di TV-nya masing-masing,” sambung Judha.

“Untuk hal itu, Desember lalu kami sudah melayangkan teguran kepada 6 TV yang dinilai memiliki afiliasi dengan partai politik dan menayangkan siaran politik secara tidak proporsional,” jelas pria asal Makassar ini. kac 02

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here