Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengimbau pemerintah daerah agar turut andil dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, khususnya melalui dukungan anggaran dari APBD. Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi yang membahas program, kegiatan, serta alokasi dana untuk mendukung perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan keluarganya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/6/2025), Ribka menekankan perlunya sinergi antara kebijakan daerah dan pedoman penyusunan anggaran, agar perlindungan bagi CPMI benar-benar terwujud secara maksimal.
“Saya hadir untuk memastikan bahwa rekomendasi kita selaras dengan hasil kajian dari Staf Khusus Menteri. Pak Menteri ingin masukan konkret agar kebijakan perlindungan pekerja migran ini efektif,” ujarnya.
Ribka juga menjelaskan bahwa diskusi kali ini tidak dilakukan melalui dokumen tertulis, melainkan langsung dari pemaparan tiap bidang teknis. Ia mendorong agar seluruh perwakilan bidang menyampaikan saran dan evaluasi untuk menyempurnakan program yang ada.
“Yang utama adalah kontribusi nyata kita dalam memperkuat program perlindungan ini, terutama lewat dukungan anggaran dari daerah,” tambahnya.
Ia menyinggung peran penting Kemendagri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang harus dikaitkan dengan hasil kajian internal agar kebijakan nasional dan daerah bisa berjalan seirama.
Ribka juga mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin hak-hak pekerja migran, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan sistem informasi, layanan pengaduan, hingga proses pemulangan bila terjadi situasi darurat di luar negeri.
“Kita harus memastikan semua aspek perlindungan dijalankan secara maksimal. Bila perlu, kita hentikan sementara pengiriman pekerja ke negara atau posisi tertentu jika situasi tak memungkinkan. Hak-hak mereka di luar negeri harus tetap dijamin,” tegasnya.
Selain itu, Ribka menyoroti peran vital Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama di wilayah perbatasan. Menurutnya, Dukcapil memegang peranan penting dalam mencegah migrasi ilegal dengan memastikan seluruh warga memiliki dokumen identitas yang sah.
“Dukcapil adalah garda terdepan di perbatasan. Kita harus memastikan seluruh warga terdokumentasi dengan baik, demi perlindungan yang lebih maksimal,” kata Ribka.
Menutup arahannya, ia meminta seluruh instansi segera menggelar rapat internal lanjutan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri, termasuk dalam hal anggaran dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait. Kolaborasi ini terutama penting dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP2MI.
“Kita perlu kerja sama lintas kementerian, mengumpulkan data yang akurat, dan menyusun langkah mitigasi terhadap berbagai potensi persoalan yang dihadapi para migran, baik dari luar negeri maupun dalam negeri,” pungkasnya. (Red)












