Lumajang, restorasihukum.com – Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) segera menggunakan sistem online guna peningkatan dan percepatan pelayanan pengurusan ijin usaha.
Dengan adanya ini masyarakat bisa mengurus dengan mengajukan perijinan secara mandiri melalui website resmi KPT.
Pengurusan sistem online KPT ini dapat menghindarkan dari pengurusan yang menggunakan calo. Pasalnya, bila masyarakat menggunakan calo akan terbebankan biaya besar.
Sepert yang dikatakan Kepala KPT, Paimin bahwa ia sangat mengharapkan pengurusan ijin online ini layaknya seperti bayar listrik, air, pajak dan STNK.
“Kita berikan kemudahan dengan ngurus ijin online, jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor,”jelasnya.
Menurut Paimin , pengurusan secara online sangat dibutuhkan, agar masyarakat bisa mengetahui secara langsung dan terbuka. Namun, pesyaratan pengajuan ijin harus sesuai dengan yang ada di data Website. “Website segera kita launching dan akan dilink dengan website pemkab,”pungkasnya. (dww)











