Pengusaha Tambang Ilegal Akui Tiap Bulan Beri Jatah Oknum Kepolisian

0
169

Banyuwangi, restorasihukum.com – Dugaan keterlibatan petinggi Polres Banyuwangi terkait penambangan galian C yang diduga ilegal semakin menguat. Dari investigasi yang dilakukan, didapatkan informasi adanya aliran dana dari pelaku penambang ilegal ke aparat kepolisian setempat.

Hal ini disampaikan salah satu pengusaha tambang ilegal yang ada dikecamatan Blimbingsari kabupaten Banyuwangi, Kamis (1/11/2018). Pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum kepolisian setempat. Pengusaha tersebut bahkan sempat menunjukkan bukti transfer yang diakui sebagai uang setoran kepada oknum.

“Kita sudah izin, cukup izin ke kepolisian. Mulai dari Polsek, Polres Banyuwangi, sudah. Dan kita juga kasih jatah tiap bulan kok, masak mau ditangkap,” ungkap pengusaha.

Direktur Lembaga Pemantauan Bantuan Investigasi (LPBI) Region Jawa Timur, Eko Budianto, menyayangkan hal ini. Menurutnya, dugaan pembiaran tambang ilegal ini mempunyai dampak negatif yang tidak sedikit, diantaranya, berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Banyuwangi di sektor pajak.

“Karena adanya subyektivitas terkait penegakan hukum di Polres Banyuwangi ini, bisa berdampak merugikan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara” jelas Eko.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Mineral (ASPAMIN) Banyuwangi, Jos Rudi mengakui maraknya tambang ilegal di kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, rata-rata pengusaha tambang menempuh cara ini. Tidak perlu bersusah payah untuk mengurus izin dan membayar pajak ke negara, cukup dengan memberi jatah keamanan kepada oknum penegak hukum.

Jos Rudi sendiri mendukung jika diadakan penertiban terhadap tambang ilegal yang sudah terlanjur beropoerasi. Namun ia meminta agar penertiban yang akan dilakukan, hendaknya dilakukan secara menyeluruh.

“Jangan tebang pilih dong dalam penindakannya,” Ujar Jos Rudi. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here