Magetan restorasihukum.com – Sidang perdana kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, di gelar atas kasus seorang makelar CPNS dengan pasal penipuan di Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur.
Didik Setyawan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Magetan, mengatakan, terdakwa adalah Bambang Subekti yang merupakan pengusaha asal Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.Diketahui Bambang ini menjadi makelar CPNS di sejumlah kota besar, namun karena asalnya Magetan maka kasusnya disidangkan di PN Magetan.
Seperti yang di katakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Magetan bahwa terdakwa di dakwa dengan pasal 378 KUHP jo 64 ayat satu tentang penipuan. Ancaman hukuman pidananya maksimal empat tahun penjara.
Menurut laporan dalam dakwaannya disebutkan, terdapat 55 orang yang menjadi korban penipuan terdakwa. Empat di antaranya berasal dari Magetan dan Madiun, sedangkan lainnya berasal dari berbagai kota besar di Tanah Air.
Dari aksi penipuannya itu, Bambang bisa meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar. Didik menjelaskan, dalam melakukan aksinya, Bambang tidak sendirian. Ia bersama temannya yang bernama Bahtiar asal Malang. Dimana, Bahtiar berperan mencarikan korban dan uangnya ditransfer ke rekening bank milik terdakwa.
Di ketahui modus yang dilakukan terdakwa adalah merayu korban bisa memasukan sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pusat dan Badan Kepegawaian Nasinal (BKN). Modus penipuan tersebut telah dilakukan Bambang sejak tahun 2007.
Terdakwa, dalam menjalankan aksinya selalu menyebut sejumlah nama pejabat di pusat seperti nama menteri dan pejabat lainnya agar para korbannya menjadi lebih yakin padanya.
Atas dakwaan yang di tujukan padanya tersebut, Bambang mengaku masih pikir-pikir, dan ia juga masih belum menunjuk penasihat hukumnya.
Sesuai rencana yang telah di tetapkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.(red)






