Malang, restorasihukum.com – Entah apa yang membuat kasat reskrim polres Kabupaten Malang Akp Mochammad Nur tidak mau memberikan jawaban atas chat dari Redaksi media restorasihukum.com terkait laporan dugaan pelanggaran
– *UU No. 32/2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– *UU No. 11/2020* tentang Cipta Kerja (mengubah beberapa ketentuan)
– *PP No. 22/2021* tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Beberapa contoh pelanggaran lingkungan hidup yang diatur:
– Pencemaran lingkungan
– Perusakan hutan
– Pembuangan limbah B3 ilegal
– Penambangan ilegal
Baca juga berita terkait :
Diduga Kuat Limbah PT PMI Dibuang Ke Drainase
Perlu diingat pelanggaran tersebut bisa di ancam dengan pidana.
– *Pencemaran lingkungan*: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
– *Pembuangan limbah B3 ilegal*: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan kasat reskrim polres Kabupaten Malang Akp Mochammad Nur bisa bertindak dengan tegas atas laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada PT Piala Mas Industri sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan hasil temuan yang ada di lapangan demi keseimbangan dalam pemberitaan di media ini. (Red/tim)














