Penyalagunaan Wewenang Kades Gempol Kurung Gresik

0
453
Gresik, restorasihukum.com -Terkait polemik anggaran APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) untuk pembangunan jalan poros desa, nantinya digunakan untuk sarana pengembangan wilayah jalan penghubung antara desa Pengalangan dan desa Pakal Kecamatan  Menganti Kabupten Gresik, diduga keperuntukanya tidak sesuai speks .
    
       Pekerjaan yang seharusnya progres pelaksanaan sesuai RAB ( rencana anggaran biaya ) malah di kerjakan asal asalan . ketika awak media restorasi hukum turun langsung kelapangan untuk membuktikan dengan adanya laporan salah satu warga sebut saja berinisial Wwn . memang benar adanya pekerjaan yang dikeluarkan dari anggaran APBD itu penuh rekayasa dan berbau pungli.
 
        Dari hasil pantauan tim awak media, ditemukan badan jalan rusak parah tidak ada material sama sekali hanya urukan sirtu biasa itupun hanya nampak 2 meter yang dikerjakan bahkan pekerjaan di belokan ke akses jalan pengembang lainya .
 
         Menurut kepala desa Gempol Kurung YATIPAN, pekerjaan sudah lama makanya sekarang rusak mas ucapnya, selain itu menurut staf kelurahan Budiharjo atas  permintaan warga pekerjaan yang dialihkan saluran untuk irigasi.
 
          Ketika awak media menanyakan mobil siaga inventaris dibeli dari uang angaran ADD (anggaran dana desa ) dan uang pribadi  ucap YATIPAN, kalau dikaji apa dibenarkan untuk pembelian mobil inventaris desa dibeli dari uang ADD dan uang priabadi, menurut salah satu warga sebut  saja WWN bersama LSM akan melaporkan ulah perangkat desa terkait penyalah gunaan ke KAJARI dengan pengumpulan bukti lainya, agar menuai efek jera. ( agp/team.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here