Kantor BPN Surabaya 2 Diduga Telah Jual Ased Negara, Groundkaart No 4 Milik KAI

0
196

Surabaya, restorasihukum.com  – Kuat dugaan pihak oknum BPN 2 surabaya telah menjual ased negara berupa tanah milik KAI (kereta api indonesia) yang telah di sertifikat dengan melawan hukum.

            Hal ini sesuai dengan yang disampaikan seketaris bagian aset di perusahaan BUMN Kereta Api Indonesia (KAI) ” tanah tersebut adalah milik KAI sesuai dengan groundkaart no 4 yakni tanah tersebut peninggalan dari belanda yang diberikan pada KAI sejak tahun 1925 sampai 1935 baru terselesaikan untuk serah terimahnya, namun samapi saat ini belum bisa disertifikatkan semua tanah yang ada karena kendala biaya yang cukup tinggi, untuk sementara tanah KAI yang disertifikatkan baru tanah yang produktif dan akan merambah ketempat lainnya. Kalaupun ada tanah milik KAI yang sudah ada sertifikatnya itu berarti tidak sah.” ungkapnya.

           Berbeda dengan pernyataan BPN 2 krembangan yang menyatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang ada, dengan diterbitkannya  akta tersebut sudah melalui lurah, camat dan pelaksanaan pengukuran juga sudah sesuai prosedur, apabilah setiap pelaksanaan tidak sesuai prosedur maka tidak akan terbit itu apa yang dinamakan akta dari pihak BPN.

          Hal ini disesalkan oleh Santoso wijaya salah satu orang yang merasa didholimi oleh BPN 2 Surabaya, Santoso merasa dirugikan dengan perlakuan BPN 2 Krembangan Surabaya karena Santoso berusaha mensertifikatkan bangunan yang ditempatinya selamah berpuluh puluh tahun agar ada kejelasan akan kepemilikan bangunan tersebut. Akan tetapi usaha Santoso di begal oleh pihak BPN dengan dalih tanah tersebut diatur dalam groundkaart no 4, yaitu tanah milik kereta api indonesia.

         Akan tetapi perlakuan itu tidak berlaku untuk semua warga yang mendirikan bangunan pada tanah groundkaart no 4, yakni dengan ditemukannya data akta / sertifikat hak guna bangunan milik tetangga Santoso yang saat ini berada pada redaksi restorasihukum.com berupa copy dari HGB tersebut, yang sempat disampaikan oleh oknum BPN 2 “jika ada bukti tunjukan kekami, saya yakin itu tidak mungkin terjadi.” tuturnya pada Santoso untuk meyakinkan bahwa tidak ada HGB pada groundkaart no 4. 

        Hal ini tidak sesuai fakta yang ada sehingga pihak berwenang wajib untuk menindak apabilah ditemukan penyalagunaan wewenang dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. (Rd)   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here